<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/7024205?origin\x3dhttp://cintaku-msl.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

Aurat dan Jilbab | Monday, September 19, 2005


Aurat dan Jilbab

Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam
kitab-Nya yang mulia Al-Qur'an dan hadits rasul-Nya.Kedudukan mengenakan
jilbab (busana wanita muslimah) dihukumi wajib sama kedudukannya dengan
shalat , puasa, zakat, haji(bagi yang mampu).Dan, jilbab ini bila
ditinggalkan (diacuhkan) oleh seorang wanita yang mengaku dirinya memeluk
agama islam maka bisa mengakibatkan pelakunya terseret dalam salah satu dosa
besar karena kedudukannya yang wajib maka bila ditinggalkan akan mendapatkan
adzab, laknat dan murka Allah subhanahuwata'ala.Sebagaimana yang disebutkan
dalam hadits Shahih riwayat Muslim:

"Ada dua golongan penduduk neraka dari ummatku, tetapi aku belum pernah
melihat keduanya: Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang
berlenggak-lenggok dan memiringkan kepala mereka seperti punuk unta. Mereka
tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Dan dimana sekelompok
laki-laki bersama mereka yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka
gunakan untuk memukuli atau menyambuki hamba-hamba Allah tersebut"

Hadits Muslim nomor 2128 yang berbunyi:

"Diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shalallahu alaihi wassalam
bersabda: Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihat
keduanya Seorang laki-laki yang mempunyai cemeti/cambuk seperti ekor sapi.
Mereka mencambuki manusia dengannya dan para wanita yang berpakaian tetapi
telanjang,bergoyang-goyang dan berlenggak-lenggok , kepala mereka ( ada
sesuatu) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk
surga dan tidak akan mencium baunya padahal bau surga itu dapat dicium dari
jarak sekian dan sekian"

Sedangkan hadits lain yang diriwayatkan Imam Ahmad 2/223 berbunyi :

"Pada akhir ummatku nanti akan muncul kaum laki-laki yang menaiki pelana
seperti layaknya kaum laki-laki, mereka turun kemasjid-masjid, wanita-wanita
mereka berpakaian tetapi laksana telanjang, diatas kepala mereka (ada
sesuatu) seperti punuk unta yang lemah gemulai. Laknatlah mereka, karena
sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat"

Hadits Riwayat Ahmad dan Al-Haitsami mengatakan rijal Ahmad adalah rijal
Shahih


Sebelum saya menyampaikan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits nabi tentang
wajibnya mengenakan jilbab saya juga melampirkan keterangan tentang
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah ketika
memakai jilbabnya (tentunya dengan dalil dari hadits yang shahih).
Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah ushul fiqih bahwa apabila
suatu syarat dalam ibadah tidak dipenuhi maka ibadahnya tersebut tidak
sah/tertolak. Misalnya seorang yang shalat tanpa menghadap kiblat atau tanpa
berbusana(telanjang) maka shalatnya tidak sah karena ada beberapa syarat
yang tidak dipenuhinya. Begitupula halnya dengan memakai jilbab ini ada pula
syarat-syaratnya yang harus dipenuhi agar memakai jilbab ini diterima dan
diridhai Allah Dan mudah-mudahan dengan rahmat-Nya karena ketaatan kita
kepada Allah yang lebih kita utamakan dari siapapun diatas muka bumi ini
Allah akan memasukkan kita kedalam surga-Nya yang abadi. Amin.Maka
sepatutnya bagi seorang wanita muslimah setelah mendapati dalil tentang
wajibnya mengenakan jilbab mematuhinya dan segera melaksanakan perintah
Allah dan Rasul-Nya untuk menghindarkan dirinya dari murka Allah dan tentu
saja siksa-Nya yang sangat pedih dineraka bagi hamba-hamba-Nya yang
melanggar perintah-Nya.



Saudariku fillah yang dirahmati Allah

Seorang wanita muslimah yang meyakini Allah sebagai Rabb-Nya dan Muhammad
sebagai Nabi dan Rasul-Nya maka konsekuensinya adalah dia harus mematuhi apa
yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.Dan tidaklah patut bagi kita sebagai
hamba-Nya memilih alternatif/alasan lain untuk berpaling dari perintah-Nya
sebab akan menyebabkan kita tersesat dari petunjuk-Nya sebagaimana
firman-Nya:

"dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi wanita
yang mukmin apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan(urusan) akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan
mereka. Dan, barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh
dia telah sesat, sesat yang nyata"(Al-Ahzab:36)

Apabila seorang hamba telah sesat maka yang menjadi teman setia baginya
adalah setan. Karena didunia ini hanya ada dua pilihan menjadi hamba Allah
(taat pada perintah dan menjauhi laranganNya serta mengikuti sunnah NabiNya)
atau hamba setan yaitu mengikuti hawa nafsunya dan mematuhi seruan setan
dengan meninggalkan seruan Allah dan rasul-Nya . Apabila hawa nafsunya telah
ditaati dan diikuti maka setanlah yang akan menjadi sahabat setianya
sehingga jauhlah dia dari hidayah-Nya dan petunjuk-Nya. Sebagaimana
firman-Nya:

"Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb Yang Maha Pemurah (Al-Qur'
an) kami adakan baginya setan yang (menyesatkan) maka setan itulah yang
menjadi teman yang selalu menyertainya.Dan sesungguhnya setan-setan itu
benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka
bahwa mereka mendapat petunjuk" (Az-Zukhruf :36-37)

Seringkali kita mendengar tentang nada-nada sumbang yang berkesan mengatakan
bahwa jilbab itu tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang serba modern
dan canggih ini. Dimana kita hidup diabad 21 yang penuh dengan teknologi
modern dan serba bebas, sehingga apabila kita mengenakan busana
islami/jilbab maka kita akan ketinggalan zaman dan kuno(kolot). Patut
ditanyakan kembali kepada mereka apabila jilbab itu tidak lagi
relevan/sesuai dengan perkembangan zaman saat ini secara tidak langsung dia
telah menyatakan bahwa Allah itu tidak relevan lagi menjadi Rabbnya karena
yang menurunkan perintah jilbab itu adalah Allah Rabbnya seluruh makhluk
dibumi dan dilangit.yang jelas-jelas termuat dalam kitab-Nya yang mulia
Al-Qur'anul karim bila dia mengingkari hakikat perintah jilbab tersebut
berarti dia mengingkari Al-Qur'an dan dengan dia mengingkari Al-Qur'an
berarti dia telah mengingkari yang membuat hak ciptanya yaitu Allah
subhanahuwata'ala.Karena itu patut dicamkan dan direnungkan dengan hati-hati
sebelum kita mengeluarkan nada-nada sumbang yang aneh dengan alasan
perkembangan zaman.



Dalil Al-Qur'an Dan Hadits Yang Memerintahkan Kita Untuk Berjilbab
Dibawah ini saya sampaikan dalil-dalil yang menyuruh kita wanita muslimah
untuk berjilbab. Yaitu firman Allah subhanahu wata'ala dalam surat An-Nuur
ayat 31:

"katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedada mereka dan janganlah menampakkan perhiasan
mereka, kecuali kepad suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau puter-putera suami mereka, atau
saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau
budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung"

Sebab turunnya ayat ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Muqatil bin
Hayan (dalam Tafsir Ibnu Katsir) dia berkata:

"Telah sampai berita kepada kami dan Allah Maha Tahu bahwa Jabir bin
Abdullah Al-Anshari telah menceritakan bahwa Asma binti Murtsid tengah
berada ditempatnya di Bani Haritsah. Tiba-tiba banyak wanita menemuinya
tanpa menutup aurat dengan rapi sehingga tampaklah gelang-gelang kaki
mereka, dada, dan kepang rambutnya. Asma berguman :Alangkah buruknya hal
ini. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat ini"

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata :

"Semoga Allah merahmati wanita Muhajirin yang pertama yang tatkala Allah Ta'
ala menurunkan ayat:"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada
mereka.."mereka lantas merobek kain tak berjahit (muruth) yang mereka
kenakan itu, lalu mereka berkerudung dengannya (dalam riwayat lain
disebutkan: Lalu merekapun merobek sarung-sarung mereka dari pinggir
kemudian mereka berkerudung dengannya"

Hadits Riwayat Bukhari (II:182 dan VIII:397) dan Abu Dawud dan Al-Hakim
(IV/194)

Sedangkan riwayat dari Ibnu Abi Hatim lebih sempurna dengan sanadnya dari
Shafiyah binti Syaibah yang mengatakan:

"Tatkala kami berada disamping Aisyah yang menyebutkan keutamaan wanita suku
Quraisy, lalu Aisyah berkata: Sesungguhnya kaum wanita suku Quraisy itu
memiliki satu keutamaan . Dan, aku demi Allah tiada melihat yang lebih utama
daripada wanita-wanita Anshar dan yang lebih membenarkan terhadap Kitabullah
maupun keimanan terhadap Al-Qur'an. Tatkala diturunkan surat An-Nuur ayat
31, maka para lelaki mereka (kaum Anshar) langsung kembali pulang menuju
mereka untuk membacakan apa yang baru saja diturunkan oleh Allah atas mereka
, seorang laki-laki membacakan ayat tersebut kepada istrinya, putrinya,
saudarinya serta kerabatnya. Tak seorang wanitapun dari mereka melainkan
lantas bangkit untuk mengambil kain yang biasa dikenakan lalu digunakan
untuk menutupi kepala (menjadikannya kerudung) dalam rangka membenarkan dan
mengimani apa yang telah diturunkan Allah dari Kitab-Nya. Lalu pada pagi
harinya dibelakang Rasulullah (menunaikan shalat shubuh) mereka mengenakan
tutup kepala (kerudung) seakan-akan diatas kepala mereka itu terdapat burung
gagak"



Ibnu Katsir menuturkan juga riwayat ini, demikian pula Al-Hafizh dalam
Fathul Bari (VIII/490), Imam Thabrani dalam Mu'jam Al-Kabir I/245-2 dan Ibnu
Asakir dalam Tarikh Damsyiq (IV:46-1/243-1) Hadits ini diriwayatkan Bukhari
dalam Tarikhnya secara ringkas dan juga oleh Abu Zur'ah ia mengatakan hadits
ini shahih



Juga firman Allah ta'aala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :

" Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin:Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata:

Allah Ta'ala menyuruh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia
menyuruh wanita-wanita mukmin , istri-istri ,dan anak-anak perempuan beliau
agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang
demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak
perempuan. Jilbab berarti selendang/kain panjang yang lebih besar dari pada
kerudung. Demikian menurut Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, dan sebagainya.
Kalau sekarang jilbab itu seperti kain panjang. Al-Jauhari berkata,"Jilbab
ialah kain yang dapat dilipatkan".

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah dia
"Setelah ayat diatas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah
dan seolah-olah dikepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun
mengenakan baju hitam"

Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau menjawab
menjawab:"Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan jilbab"

(lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ; jilid III hal:900-901 )



Lihat dalam Kitab Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al-Albani yang
menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengatakan pada hal:91-92, 102-103 :

"Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah
sekan-akan diatas kepala-kepala mereka itu terdapat gagak karena pakaian
(jilbab hitam) yang mereka kenakan"



Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II:182) dengan sanad Shahih. Disebutkan pula
dalam kitab Ad-Duur (V:221) berdasarkan riwayat AbdurRazaq, Abdullah bin
Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari
hadits Ummu Salamah dengan lafal :"Tatkala ayat ini turun, maka
wanita-wanita Ansharpun keluar rumah seakan diatas kepala-kepala mereka
terdapat gagak lantaran pakaian (jilbab) yang mereka kenakan" Kata"Ghurban"
adalah bentuk jamak dari "Ghurab" (gagak). Pakaian (jilbab) mereka
diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.



Dari hadits diatas dapat difahami bahwa mengenakan jilbab dengan warna gelap
merupakan sunnahnya wanita-wanita shahabiyah dan tentu saja istri-istri Nabi
kita yang mulia. Dalil yang lain adalah Hadits Shahih Riwayat Bukhari yang
dimasukkan oleh Imam Syaukhani dalam kitabul Libas dimana Rasulullah
shalallahu alaihi wassalam memakaikan pakaian warna hitam kepada Ummu Khalid
lengkapnya adalah sebagai berikut :

"Dan dari Ummu Khalid, ia berkata: Beberapa pakaian dibawa kepada Nabi
diantaranya terdapat pakaian berwarna hitam. Lalu Nabi bertanya: Bagaimana
pandanganmu kepada siapa kuberikan pakaian hitam ini?Lalu terdiamlah kaum
itu. Kemudian Nabi bersabda :Bawalah kemari Ummu Khalid, lalu aku dibawa
kepada Nabi , kemudian ia memakaikan pakaian itu kepadaku dengan tangannya
sendiri, dan bersabda:selamat memakai dan semoga cocok! Dua kali. Lalu Nabi
melihat kepada keadaan pakaian itu dan mengisyaratkan tangannya kepadaku
sambli berkata: Ya, Ummu Khalid, ini bagus, ini bagus (sanna dalam bahasa
Habasyah artinya: bagus)"

HR. Bukhari , Nailul Author, Imam Syaukhani,1/404-405



Yang namanya jilbab adalah kain yang dikenakan oleh wanita untuk menyelimuti
tubuhnya diatas pakaian (baju) yang ia kenakan. Ini adalah definisi pendapat
yang paling shahih(yang paling benar).



Didalam menjelaskan definisi jilbab dikatakan terdapat 7 pendapat yang telah
disebutkan oleh Al-Hafizh dalam kitab beliau "Fathul Bari" (I:336), dan ini
adalah salah satunya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Al-Baghawi dalam
Tafsirnya (III:544) yang mengatakan:"Jilbab adalah pakaian yang dikenakan
oleh wanita diatas pakaian biasa dan khimar(kerudung)"

Ibnu Hazm (III:217) mengatakan:"Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan
oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah pakaian yang menutupi
seluruh badan, bukan hanya sebagiannya"

Imam Al-Qurthubi menshahihkannya dalam kitab Tafsirnya.



Umumnya jilbab ini dikenakan oleh kaum wanita manakala ia keluar rumah. Ini
seperti yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim) dan juga
oleh perawi lainnya dari Ummu 'Athiyah radhiyallahu'anha bahwa ia berkata:

"Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar pada
hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak akil
baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita pingitan.
Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun mereka dapat
menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum muslimin. Aku
bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki
jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan
jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!

Hadits Shahih mutafaq alaih



Syaikh Anwar Al-Kasymiri dalam kitabnya"Faidhul Bari" (I:388) berkaitan
dengan hadits ini mengatakan:

"Dapatlah dimengerti dari hadits ini bahwa jilbab itu dituntut manakala
seorang wanita keluar rumah dan ia tidak boleh keluar jika tidak mengenakan
jilbab"



Diantara beberapa madzhab /pendapat yang mengatakan berkenaan dengan ayat
tersebut diantaranya ada yang mengatakan bahwa pada dasarnya jilbab itu
tidak diperintahkan manakala orang-orang fasik sedang tidak lagi mengganggu,
atau tatkala sudah hilang illat(sebab/alasan). Jika sebab ini sudah hilang,
maka hilanglah pula ma'lul (akibatnya). Salah satunya adalah seperti yang
ditulis dalam buku "Al-Qur'an dan Wanita ) hal:59:
"Kami perlu mengingatkan riwayat-riwayat yang disebutkan berkenaan dengan
keberadaan ayat surat Al-Ahzab, bahwa pakaian wanita-wanita merdeka maupun
budak dahulunya sama. Lantas orang-orang fasik mengganggu mereka tanpa
pandang dulu. Kemudian turunlah ayat ini yang membedakan pakaian bagi
wanita-wanita merdeka agar mereka dapat dikenal sehingga tidak diganggu
oleh orang-orang fasik itu. Dengan kata lain, persoalannya atau kepentingan
darurat pada masa tertentu"

(Syaikh Albani berkata): seakan-akan ia ingin mengatakan: Sekarang ini sudah
tidak ada lagi kepentingan untuk mengenakan jilbab, karena sudah hilang
penyebabnya. Menurutnya dengan lenyapnya perbudakan dan kaum wanita sekarang
ini sudah merdeka seluruhnya! Perhatikanlah bagaimana kejahilan mengenai
sebagian riwayat itu dapat berakibat hilangnya perintah Al-Qur'an dan juga
perintah Nabi sebagimana hadits Ummu Athiyah diatas"



Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika memakai jilbab:

Sebagaimana yang telah saya janjikan diatas mengenai syarat dalam memakai
jilbab yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah agar jilbabnya
diterima Allah subhanahuwata'ala maka wajib untuk memperhatikan hal-hal
berikut ini.Yang dimana Syaikh Albani mengatakan dalam bukunya Jilbab Wanita
Muslimah hal :45

"Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Qur'an, Sunnah Nabi dan atsar-atsar
Salaf dalam maslah yang penting ini memberikan jawaban kepada kami bahwa
seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota
badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya kecuali wajah dan dua
telapak tangannya (bercadar lebih utama bila mau) maka ia harus menggunakan
pakaian yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Menutupi seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan

Sebagaimana yang telah dibahas diatas tentang penafsiran surat An-Nuur ayat
31 dan Al-Ahzaab ayat 59 tentang keharusan menutupi seluruh tubuhnya dengan
jilbab maka akan saya jelaskan beberapa tambahan secara terperinci
diantaranya Firman Allah Ta'ala:

"Dan janganlah mereka itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan"

Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (II:216) mengatakan:

"Ini merupakan nash bahwa kedua kaki dan betis itu termasuk anggota tubuh
yang harus disembunyikan (ditutup) dan tidak halal untuk ditampakkan"

Sedangkan dari As-Sunnah, hal ini dikuatkan oleh hadist Ibnu Umar bahwa ia
berkata: Rasulullah bersabda :

"Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi
melihatnya pada hari kiamat. Lantas Ummu Salamah bertanya:"Lalu, bagaimana
yang mesti dilakukan oleh kaum wanita denngan bagian ujung pakaiannya?
Beliau menjawa: hendaklah mereka menurunkan satu jengkal!Ummu Salamah
berkata:Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya. Lalu Nabi bersabda
lagi:Kalau begitu hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan jangan lebih
dari itu!"

HR.Tirmidzi (III/47) At-Tirmidzi berkata hadits ini Shahih



2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 :

"dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka"

secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi
sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal
ini dikuatkan oleh Firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:

"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu"

juga berdasarkan sabda Nabi :

"Ada 3 golongan yg tidak akan ditanya (karena mereka sudah termasuk
orang-orang yang binasa atau celaka): Seorang laki-laki yang meninggalkan
jama'ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka,
seorang budak wanita/laki-laki yang melarikan diri dari tuannya, serta
seorangwanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, padahal suaminya telah
mencukupi keperluan duniawinya namun setelah itu ia berhias/bertabarruj
(berhias diluar rumah bukan untuk suaminya )"

HR.Hakim (1/119) dan Ahmad (6/19) dari hadits Fadhalah bin Ubaid dengan
sanad shahih



Tabarruj adalah perilaku wanita yg menampakkan perhiasan dan kecantikan-nya
serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat
laki-laki (Fathul Bayan 7/274)

Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutup perhiasan
wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri
berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang sering kita lihat sendiri
yaitu jilbab trendy model masa kini.



3. Kainnya harus tebal tidak tipis

Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis
maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan
perhiasan. Sebagaimana sabda Rasulullah :

"Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tetapi
telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Kutuklah
mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum yang terkutuk"

(HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)

Ibnu Abdil Barr berkata:

"Yang dimaksud Nabi adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat
mensifati(menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau
menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya akan tetapi
hakekatnya telanjang"

(Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)

Dari Hisyam bin Urwah bahwasanya Al-Mundzir bin Az-Zubair datang dari Iraq,
lalu mengirimkan kepada Asma binti Abu Bakar sebuah pakaian Marwiyah (nama
pakaian terkenal di Iraq) dan Quhiyyah (tenunan tipis dan halus dari
Khurasan). Peristiwa itu terjadi setelah Asma mengalami kebutaan. Asma pun
menyentuh dengan tangannya kemudian berkata:"Cis! Kembalikan pakaian ini
kepadanya!" Al-Mundzir merasa keberatan lalu berkata:"Duhai Bunda,
sesungguhnya pakaian itu tidak tipis!" Ia menjawab : Memang tidak tipis akan
tetapi ia dapat menggambarkan lekuk tubuh !"



(Dikeluarkan oleh Ibnu Saad (8/184) isnadnya Shahih sampai kepada
Al-Mundzir)



4. Harus Longgar, Tidak Ketat, Sehingga tidak Dapat Menggambarkan
Sesuatu Dari Tubuhnya

Karena tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah.
Dan, itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita
itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat menutupi
warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk tubuh atau lekuk
tubuhnya, atau sebagian dari tubuhnya pada pandangan mata kaum laki-laki.
Kalau demikian halnya maka sudah pasti akan menimbulkan kerusakan dan
mengundang kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Dengan demikian, pakaian wanita
itu harus longgar dan luas.

Usamah bin Zaid pernah berkata:

"Rasulullah memberiku baju Qubthiiyyah yang tebal (biasanya baju Qubthiyyah
itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada
beliau. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku
:Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qutbiyyah ? aku menjawab: Aku pakaikan
baju itu pada istriku.Nabi lalu bersabda:Perintahkanlah ia agar mengenakan
baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk tulangnya"

(Dikeluarkan oleh Ad-Dhiya'Al-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah
1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Diriwayatkan oleh Ummu Ja'far binti Muhammad bin Ja'far bahwasanya Fatimah
binti Rasulullah shalallahu alaihi wassalam berkata:

"Wahai Asma! Sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan kaum wanita
yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya. Asma berkata:Wahai
putri Rasulullah! Maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku
lihat di negeri Habasyah? Lalu Asma memabwakan beberapa pelepah daun kurma
yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas dipakai. Fatimah
pun berkomentar:Betapa baiknya dan eloknya baju ini, sehingga wanita dapat
dikenali(dibedakan) dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah
mati, maka mandikanlah aku wahai Asma bersama Ali (dengan pakaian penutup
seperti itu) dan jangan ada seorangpun yang menengokku ! tatkala Fatimah
meninggal dunia maka Ali bersama Asma yang memandikannya sebagaimana yang
dipesankan"

(dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam kitab Al-Hilyah 2/43 dan ini adalah
konteksnya diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi.Ada riwayat dengan lafal lain
dari Asma dikeluarkan oleh At-Tabrani dalam Al-Ausath bahwasanya putri
Rasulullah meninggal dunia. Mereka dalam membawa mayat laki-laki maupun
perempuan sama saja diatas dipan. Lalu Asma berkata: Ya, rasulullah Saya
pernah tinggal dinegeri Habasyah dimana penduduknya adalah nashara ahlul
kitab. Mereka membuatkan tandu jenazah untuk mayat perempuan, karena mereka
benci bilamana ada bagian dari tubuh wanita itu yang tergambarkan.Bolehkah
aku membuatkan tandu semisal itu untukmu? Beliau menjawab: buatkanlah! Asma
adalah orang yg pertama kali membuat tandu jenazah dalam islam yang
mula-mula diperuntukkan buat Ruqayyah putri Rasulullah)



Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang
rusuk Nabi

bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat
mensifati

atau menggambarkan tubuh seorang wanita meskipun sudah mati,
apalagi jika

masih hidup tentunya jauh lebih buruk. Oleh karena itu hendaklah
kaum

muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah
yang

masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat
menggambarkan

bulatnya buah dada, pinggang, betis dan anggota bada mereka yang
lain.

Selanjutnya hendaklah mereka beristighfar kepada Allah dan
bertaubat kepada

Nya serta mengingat selalu akan sabda Nabi shalallahu alaihi
wassalam:

" Perasaan malu dan iman itu keduanya selalu bertalian. Manakala
salah

satunya lenyap, maka lenyaplah pula yang satunya lagi"

(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Abdullah bin
Umar,

dan Al-Haitsami dalam Al-Majma III:26)



5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasanya ia berkta Rasulullah bersabda :

"Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki
agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina"

(HR.An-Nasai II:38,Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi
menyatakan hasan shahih)

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasanya Nabi bersabda :

"Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju
masjid,

maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan memakai parfum"

(HR. Muslim dan dalam Ash-shahihah 1094)

Syaikh Albani berkata:

" Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar
menuju masjid

lalu apa hukumnya bagi yang keluar menuju pasar atau tempat
keramaian lain

nya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan
lebih besar dosa

nya. Al-Haitsami dalam kita Az-Zawajir II:37 mengatakan bahwa
keluarnya

seorang wanita dari rumahnya dengan memakai parfum dan berhias
adalah

termasuk dosa besar walaupun sang suami mengijinkannya"



6. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir

Dari Abdullah bin Amru bin Ash dia berkata:

"Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang dicelup dengan warna
ushfur, maka beliau bersabda: Sungguh ini merupakan pakaian orang-

orang kafir maka jangan memakainya"

(HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)

Jelaslah sudah Rasulullah telah memberikan rambu-rambu yang
harus ditaati

ummatnya khususnya wanita muslimah. Mudah-mudahan Allah
memberikan

hidayah-Nya kepada kita untuk mampu melaksanakan apa yang
diperintahkanNya.Amin.
Wallahu'alam bishawwab.

From: "Taufik Hidayat"

*************************
Created at 12:41 PM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Linkzz

Archieve

January 2005[x] February 2005[x] September 2005[x]