MUSLIMAH ( 4 ) | Tuesday, September 27, 2005
MUSLIMAH ( 4 )
BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu,
Alhamdulillaahi Robbal'aalamiin, washolatu wassalamu'ala Rasulillah wa'ala alihi washobihi wassalam. InsyaAllah kali ini saya tayangkan bagian terakhir dari artikel mengenai Muslimah ini. Selamat menikmati dan semoga bisa mengambil hikmah dan manfaat darinya. Amiin yaa Robbal'aalamiin.
LAIN-LAIN HAK KAUM WANITA -------------------------
POLIGAMI
Islam telah membenarkan lelaki menikah lebih dari satu hingga empat orang istri dan hukumnya tidak wajib dan juga tidak sunat, hanya berupa kebolehan yang tergantung pada keadaan jika itu dianggap baik dilaksanakan; jika tidak maka lebih utama ditinggalkan. Allah SWT berfirman : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An Nisa':3)
Yang dimaksud adil terhadap istri, baik mengenai nafkah atau lainnya yang dapat dilaksanakan keadilannya. Firman-Nya :"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An Nisa' : 129)
Antara beberapa perkara yang mendorong poligami ialah istrinya mandul, istri yang menderita sesuatu penyakit sehingga tidak dapat menunaikan tugasnya dan sebagai tanda kemurahan hati seorang lelaki yang bersedia mengawini anak yatim, janda atau kaum keluarganya yang tidak mendapat kesempatan menikah ataupun selepas terjadi peperangan di mana banyak terdapat ramai wanita yang kehilangan tempat bergantung.
THALAQ
Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah perceraian. Sebelum suami memutuskan perceraian, pertamanya ia hendaklah bersabar dan menasihati istrinya itu karena sudah tentu dia mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi. Setelah itu suami hendaklah memisahkan diri dari tempat tidur (bukan di kamar yang lain tetapi memadailah dengan membelakangkan istrinya) jika istrinya masih keras kepala. Di tahap ini, istri yang sayang pada suaminya tentu sekali akan kembali menurut nasihat suaminya. Kemudian jika istri masih tidak ingin taat, maka bolehlah suami memukulnya dengan pukukan yang tidak membahayakan dan yang tidak bisa membawa kecacatan.
Hubungan suami istri adalah satu ikatan yang kukuh bukan seperti hubungan dengan manusia yang lain. Andainya sudah terjadi perselisihan dan setelah segala-galanya tidak dapat menyelesaikan perselisihan itu, maka carilah pendamai dari kedua belah pihak. Firman-Nya : "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki- laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An Nisa' : 35)
Suami tidak boleh membebani wanita itu untuk mencintainya, jika sudah ternyata dia tidak sanggup lagi berlaku demikian.
Islam membatasi thalaq hanya tiga kali. Di samping itu Islam menetapkan waktu yang tertentu di mana diperbolehkan menjatuhkan thalaq yang diikuti dengan iddah. Dalam iddah itu kedua suami istri berkesempatan kembali berdamai dan bersatu kembali. Jika thalaq terus akan diputuskan maka Allah akan merahmati mereka dan akan memberi kepada mereka suami atau istri yang lebih baik.
WARISAN
Islam memberikan hak wanita itu dalam harta warisan baik sebagai ibu, atau istri, atau puteri, baik yang sudah dewasa, atau yang masih kecil atau yang masih dalam rahim ibu. Islam menetapkan wanita mendapat setengah dari bagian lelaki. Dan hak ini wajar sekali, karena lelaki dikenakan memberi nafkah dan mahar serta lain-lain keperluan rumah tangga kepada wanita. Wanita pula boleh menyimpan hartanya dan tidak dituntut mencari nafkah diri dan keluarganya.
PERSAKSIAN
Islam menetapkan bahwa hak seseorang dapat ditetapkan dengan adanya dua saksi lelaki yang adil, atau seorang lelai dan dua orang wanita. Hal ini diterangkan dalam ayat berikut, mengenai masalah hutang piutang : "Dan hendaklah kamu menetapkan dua orang saksi dari kaum pria, kalau dua orang saksi itu tidak ada, maka digantikan dengan seorang lelaki dan dua orang wanita, yang kamu setujui sebagai saksi, kalau-kalau lupa salah seorang dari wanita yang dua itu, maka akan diingatkan oleh temannya yang satu lagi." (Al Baqarah :282)
Ketetapan ini adalah di luar kemuliaan dan kemanusiaan wanita. Kalau kita perhatikan di samping wanita itu bebas mempergunakan hartanya, Islam juga menekankan bahwa tugas wanita yang utama ialah menguruskan rumah tangga, memelihara kesejahteraannya dan keluarganya. Di dalam hal ini, wanita biasanya banyak berada di rumah. Oleh karena itu kesaksian wanita terhadap sesuatu hak yang berhubungan dengan jual beli, adalah jarang sekali terjadi. Maka adalah salah satu hal yang wajar kalau wanita tidak mementingkan usaha untuk mengi- ngatkan hal ini yang mana apabila dibawa kesaksian, dua wanita adalah perlu untuk mendapat bukti yang meyakinkan. Allah SWT menetapkan bahwa dua wanita itu perlu bagi menggantikan seorang pria karena jika seorang wanita terlupa, maka bisa diingatkan oleh yang satunya lagi.
Sebagian ahli fiqh menetapkan bahwa kesaksian wanita tidak diterima dalam masalah pidana atau pembunuhan. Seperti sebab-sebab yang di atas juga, tidaklah mudah bagi wanita menyaksikan pertengkaran yang bisa mengakibatkan pembunuhan. Dan juga wanita itu tidak sanggup menyaksikan pembunuhan dengan tenang, bisa saja ia terkejut dan memejamkan matanya, menangis atau jatuh ping- san, yang mana hilang daya tahan dan keseimbangannya. Menurut Islam hukuman tidak dapat dijalankan, malahan dapat ditolak kalau adanya keragu-raguan. Maka kesaksian wanita terahadap sesuatu pembunuhan yang diliputi keragu-raguan tidak dapat diterima.
Walaupun begitu, dalam hal-hal yang biasa dihadiri wanita, dan tidak biasa dihadiri lelaki seperti melahirkan anak, maka kesaksian wanita itu dite- rima, walaupun hanya sendirian saja.
KEWAJIBAN BERPERANG
Wanita tidak diwajibkan berperang seperti lelaki. Tetapi jika bantuan mereka diperlukan, tugas mereka adalah yang sesuai bagi mereka seperti merawati yang cedera, membawa senjata atau menyediakan makanan dan memberi air kepada askar-askar Islam.
PENUTUP -------
Demikianlah serba sedikit tentang wanita dalam Islam. Jelaslah bahwa kedudukannya penuh kemuliaan dan kemanusiaan. Hak-haknya diberi tanpa ada pak- saan dan penuh kesadaran bahwa tugas kewanitaannya lebih tinggi dan lebih qud- dus daripada tugas-tugas lain di luar rumah tangganya. Tugasnya adalah sesuai dengan pembawaannya dan tabiatnya dan tidak membebaninya.
Untuk kesejahteraan keluarga, masyarakat dan wanita itu sendiri, maka setiap Muslimah yang telah sadar akan implikasi kalimah tayyibah hendaklah mengetahui prinsip-prinsip Islam atasnya dan seterusnya mengambil langkah-lang- kah yang positif untuk mengeluarkan dirinya dari cengkraman jahiliah yang hanya semata-mata rekaan manusia yang serba lemah, serba kekurangan.
Tugas yang terpikul di bahu para Muslimah ialah untuk membentuk gener- rasi yang bertakwa kepada Allah SWT, dan menegakkan daulah Islamiyah adalah berat. Tugas ini memerlukan pengorbanan yang bukan sedikit dan perjuangan yang bukan sambil lalu saja. Kesungguhan setiap pendukung risalah dan perjuangan yang tiada putus-putus itulah yang akan mendapatkan pertolongan Allah SWT. Setiap amalan kita akan diperhitungkan di akhirat nanti. Biarkanlah kehidupan yang sementara dan sedikit ini untuk berjuang menegakkan kalimah yang suci ini.
Bahan Rujukan : ------------- 1. Al Ukht Al Muslimah Asas Al Mujtama' Al Fadhil (Mahmud Muhammad Al Johari) 2. Al-Mar-atu Bainal Fiqhi wal Qanun (Dr. Mustafa As-Siba'y) 3. Usul Da'wah (Dr. Abdul Karim Zaidan) 4. Terjemahan Riyadush Salihin 5. Huquq An-Nisa' fil Islam (Muhammad Rashid Redha) 6. Guideline for Workers (S. Abdul A'la Maududi)
Wassalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu,
Ukhtifillah, hanies.
******
*************************
Created at 9:13 AM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Linkzz
Archieve
January 2005[x] February 2005[x] September 2005[x]
|
|