<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar/7024205?origin\x3dhttp://cintaku-msl.blogspot.com', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

MUSLIMAH ( 4 ) | Tuesday, September 27, 2005


MUSLIMAH ( 4 )

BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM
Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu,

Alhamdulillaahi Robbal'aalamiin, washolatu wassalamu'ala Rasulillah
wa'ala alihi washobihi wassalam. InsyaAllah kali ini saya tayangkan bagian
terakhir dari artikel mengenai Muslimah ini. Selamat menikmati dan semoga
bisa mengambil hikmah dan manfaat darinya. Amiin yaa Robbal'aalamiin.

LAIN-LAIN HAK KAUM WANITA
-------------------------

POLIGAMI

Islam telah membenarkan lelaki menikah lebih dari satu hingga empat
orang istri dan hukumnya tidak wajib dan juga tidak sunat, hanya berupa
kebolehan yang tergantung pada keadaan jika itu dianggap baik dilaksanakan;
jika tidak maka lebih utama ditinggalkan. Allah SWT berfirman : "Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An Nisa':3)

Yang dimaksud adil terhadap istri, baik mengenai nafkah atau lainnya
yang dapat dilaksanakan keadilannya. Firman-Nya :"Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan
perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (An Nisa' : 129)

Antara beberapa perkara yang mendorong poligami ialah istrinya mandul,
istri yang menderita sesuatu penyakit sehingga tidak dapat menunaikan tugasnya
dan sebagai tanda kemurahan hati seorang lelaki yang bersedia mengawini anak
yatim, janda atau kaum keluarganya yang tidak mendapat kesempatan menikah
ataupun selepas terjadi peperangan di mana banyak terdapat ramai wanita yang
kehilangan tempat bergantung.

THALAQ

Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah perceraian. Sebelum suami
memutuskan perceraian, pertamanya ia hendaklah bersabar dan menasihati istrinya
itu karena sudah tentu dia mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi. Setelah
itu suami hendaklah memisahkan diri dari tempat tidur (bukan di kamar yang lain
tetapi memadailah dengan membelakangkan istrinya) jika istrinya masih keras
kepala. Di tahap ini, istri yang sayang pada suaminya tentu sekali akan kembali
menurut nasihat suaminya. Kemudian jika istri masih tidak ingin taat, maka
bolehlah suami memukulnya dengan pukukan yang tidak membahayakan dan yang tidak
bisa membawa kecacatan.

Hubungan suami istri adalah satu ikatan yang kukuh bukan seperti
hubungan dengan manusia yang lain. Andainya sudah terjadi perselisihan dan
setelah segala-galanya tidak dapat menyelesaikan perselisihan itu, maka carilah
pendamai dari kedua belah pihak. Firman-Nya : "Dan jika kamu khawatirkan ada
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-
laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu
bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An Nisa' : 35)

Suami tidak boleh membebani wanita itu untuk mencintainya, jika sudah
ternyata dia tidak sanggup lagi berlaku demikian.

Islam membatasi thalaq hanya tiga kali. Di samping itu Islam menetapkan
waktu yang tertentu di mana diperbolehkan menjatuhkan thalaq yang diikuti
dengan iddah. Dalam iddah itu kedua suami istri berkesempatan kembali berdamai
dan bersatu kembali. Jika thalaq terus akan diputuskan maka Allah akan
merahmati mereka dan akan memberi kepada mereka suami atau istri yang lebih
baik.

WARISAN

Islam memberikan hak wanita itu dalam harta warisan baik sebagai ibu,
atau istri, atau puteri, baik yang sudah dewasa, atau yang masih kecil atau
yang masih dalam rahim ibu. Islam menetapkan wanita mendapat setengah dari
bagian lelaki. Dan hak ini wajar sekali, karena lelaki dikenakan memberi
nafkah dan mahar serta lain-lain keperluan rumah tangga kepada wanita. Wanita
pula boleh menyimpan hartanya dan tidak dituntut mencari nafkah diri dan
keluarganya.

PERSAKSIAN

Islam menetapkan bahwa hak seseorang dapat ditetapkan dengan adanya
dua saksi lelaki yang adil, atau seorang lelai dan dua orang wanita. Hal ini
diterangkan dalam ayat berikut, mengenai masalah hutang piutang : "Dan
hendaklah kamu menetapkan dua orang saksi dari kaum pria, kalau dua orang saksi
itu tidak ada, maka digantikan dengan seorang lelaki dan dua orang wanita, yang
kamu setujui sebagai saksi, kalau-kalau lupa salah seorang dari wanita yang dua
itu, maka akan diingatkan oleh temannya yang satu lagi." (Al Baqarah :282)

Ketetapan ini adalah di luar kemuliaan dan kemanusiaan wanita. Kalau
kita perhatikan di samping wanita itu bebas mempergunakan hartanya, Islam juga
menekankan bahwa tugas wanita yang utama ialah menguruskan rumah tangga,
memelihara kesejahteraannya dan keluarganya. Di dalam hal ini, wanita biasanya
banyak berada di rumah. Oleh karena itu kesaksian wanita terhadap sesuatu hak
yang berhubungan dengan jual beli, adalah jarang sekali terjadi. Maka adalah
salah satu hal yang wajar kalau wanita tidak mementingkan usaha untuk mengi-
ngatkan hal ini yang mana apabila dibawa kesaksian, dua wanita adalah perlu
untuk mendapat bukti yang meyakinkan. Allah SWT menetapkan bahwa dua wanita
itu perlu bagi menggantikan seorang pria karena jika seorang wanita terlupa,
maka bisa diingatkan oleh yang satunya lagi.

Sebagian ahli fiqh menetapkan bahwa kesaksian wanita tidak diterima
dalam masalah pidana atau pembunuhan. Seperti sebab-sebab yang di atas juga,
tidaklah mudah bagi wanita menyaksikan pertengkaran yang bisa mengakibatkan
pembunuhan. Dan juga wanita itu tidak sanggup menyaksikan pembunuhan dengan
tenang, bisa saja ia terkejut dan memejamkan matanya, menangis atau jatuh ping-
san, yang mana hilang daya tahan dan keseimbangannya. Menurut Islam hukuman
tidak dapat dijalankan, malahan dapat ditolak kalau adanya keragu-raguan. Maka
kesaksian wanita terahadap sesuatu pembunuhan yang diliputi keragu-raguan
tidak dapat diterima.

Walaupun begitu, dalam hal-hal yang biasa dihadiri wanita, dan tidak
biasa dihadiri lelaki seperti melahirkan anak, maka kesaksian wanita itu dite-
rima, walaupun hanya sendirian saja.

KEWAJIBAN BERPERANG

Wanita tidak diwajibkan berperang seperti lelaki. Tetapi jika bantuan
mereka diperlukan, tugas mereka adalah yang sesuai bagi mereka seperti merawati
yang cedera, membawa senjata atau menyediakan makanan dan memberi air kepada
askar-askar Islam.

PENUTUP
-------

Demikianlah serba sedikit tentang wanita dalam Islam. Jelaslah bahwa
kedudukannya penuh kemuliaan dan kemanusiaan. Hak-haknya diberi tanpa ada pak-
saan dan penuh kesadaran bahwa tugas kewanitaannya lebih tinggi dan lebih qud-
dus daripada tugas-tugas lain di luar rumah tangganya. Tugasnya adalah sesuai
dengan pembawaannya dan tabiatnya dan tidak membebaninya.

Untuk kesejahteraan keluarga, masyarakat dan wanita itu sendiri, maka
setiap Muslimah yang telah sadar akan implikasi kalimah tayyibah hendaklah
mengetahui prinsip-prinsip Islam atasnya dan seterusnya mengambil langkah-lang-
kah yang positif untuk mengeluarkan dirinya dari cengkraman jahiliah yang hanya
semata-mata rekaan manusia yang serba lemah, serba kekurangan.

Tugas yang terpikul di bahu para Muslimah ialah untuk membentuk gener-
rasi yang bertakwa kepada Allah SWT, dan menegakkan daulah Islamiyah adalah
berat. Tugas ini memerlukan pengorbanan yang bukan sedikit dan perjuangan yang
bukan sambil lalu saja. Kesungguhan setiap pendukung risalah dan perjuangan
yang tiada putus-putus itulah yang akan mendapatkan pertolongan Allah SWT.
Setiap amalan kita akan diperhitungkan di akhirat nanti. Biarkanlah kehidupan
yang sementara dan sedikit ini untuk berjuang menegakkan kalimah yang suci ini.

Bahan Rujukan :
-------------
1. Al Ukht Al Muslimah Asas Al Mujtama' Al Fadhil
(Mahmud Muhammad Al Johari)
2. Al-Mar-atu Bainal Fiqhi wal Qanun
(Dr. Mustafa As-Siba'y)
3. Usul Da'wah
(Dr. Abdul Karim Zaidan)
4. Terjemahan Riyadush Salihin
5. Huquq An-Nisa' fil Islam
(Muhammad Rashid Redha)
6. Guideline for Workers
(S. Abdul A'la Maududi)

Wassalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu,

Ukhtifillah,
hanies.

******

*************************
Created at 9:13 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Linkzz

Archieve

January 2005[x] February 2005[x] September 2005[x]