<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d7024205\x26blogName\x3dCinta+-+Muslimah\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://cintaku-msl.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://cintaku-msl.blogspot.com/\x26vt\x3d-6644322066184006790', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>
 
 

MUSLIMAH ( 4 ) | Tuesday, September 27, 2005


MUSLIMAH ( 4 )

BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM
Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu,

Alhamdulillaahi Robbal'aalamiin, washolatu wassalamu'ala Rasulillah
wa'ala alihi washobihi wassalam. InsyaAllah kali ini saya tayangkan bagian
terakhir dari artikel mengenai Muslimah ini. Selamat menikmati dan semoga
bisa mengambil hikmah dan manfaat darinya. Amiin yaa Robbal'aalamiin.

LAIN-LAIN HAK KAUM WANITA
-------------------------

POLIGAMI

Islam telah membenarkan lelaki menikah lebih dari satu hingga empat
orang istri dan hukumnya tidak wajib dan juga tidak sunat, hanya berupa
kebolehan yang tergantung pada keadaan jika itu dianggap baik dilaksanakan;
jika tidak maka lebih utama ditinggalkan. Allah SWT berfirman : "Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An Nisa':3)

Yang dimaksud adil terhadap istri, baik mengenai nafkah atau lainnya
yang dapat dilaksanakan keadilannya. Firman-Nya :"Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan
perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (An Nisa' : 129)

Antara beberapa perkara yang mendorong poligami ialah istrinya mandul,
istri yang menderita sesuatu penyakit sehingga tidak dapat menunaikan tugasnya
dan sebagai tanda kemurahan hati seorang lelaki yang bersedia mengawini anak
yatim, janda atau kaum keluarganya yang tidak mendapat kesempatan menikah
ataupun selepas terjadi peperangan di mana banyak terdapat ramai wanita yang
kehilangan tempat bergantung.

THALAQ

Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah perceraian. Sebelum suami
memutuskan perceraian, pertamanya ia hendaklah bersabar dan menasihati istrinya
itu karena sudah tentu dia mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi. Setelah
itu suami hendaklah memisahkan diri dari tempat tidur (bukan di kamar yang lain
tetapi memadailah dengan membelakangkan istrinya) jika istrinya masih keras
kepala. Di tahap ini, istri yang sayang pada suaminya tentu sekali akan kembali
menurut nasihat suaminya. Kemudian jika istri masih tidak ingin taat, maka
bolehlah suami memukulnya dengan pukukan yang tidak membahayakan dan yang tidak
bisa membawa kecacatan.

Hubungan suami istri adalah satu ikatan yang kukuh bukan seperti
hubungan dengan manusia yang lain. Andainya sudah terjadi perselisihan dan
setelah segala-galanya tidak dapat menyelesaikan perselisihan itu, maka carilah
pendamai dari kedua belah pihak. Firman-Nya : "Dan jika kamu khawatirkan ada
persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-
laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu
bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An Nisa' : 35)

Suami tidak boleh membebani wanita itu untuk mencintainya, jika sudah
ternyata dia tidak sanggup lagi berlaku demikian.

Islam membatasi thalaq hanya tiga kali. Di samping itu Islam menetapkan
waktu yang tertentu di mana diperbolehkan menjatuhkan thalaq yang diikuti
dengan iddah. Dalam iddah itu kedua suami istri berkesempatan kembali berdamai
dan bersatu kembali. Jika thalaq terus akan diputuskan maka Allah akan
merahmati mereka dan akan memberi kepada mereka suami atau istri yang lebih
baik.

WARISAN

Islam memberikan hak wanita itu dalam harta warisan baik sebagai ibu,
atau istri, atau puteri, baik yang sudah dewasa, atau yang masih kecil atau
yang masih dalam rahim ibu. Islam menetapkan wanita mendapat setengah dari
bagian lelaki. Dan hak ini wajar sekali, karena lelaki dikenakan memberi
nafkah dan mahar serta lain-lain keperluan rumah tangga kepada wanita. Wanita
pula boleh menyimpan hartanya dan tidak dituntut mencari nafkah diri dan
keluarganya.

PERSAKSIAN

Islam menetapkan bahwa hak seseorang dapat ditetapkan dengan adanya
dua saksi lelaki yang adil, atau seorang lelai dan dua orang wanita. Hal ini
diterangkan dalam ayat berikut, mengenai masalah hutang piutang : "Dan
hendaklah kamu menetapkan dua orang saksi dari kaum pria, kalau dua orang saksi
itu tidak ada, maka digantikan dengan seorang lelaki dan dua orang wanita, yang
kamu setujui sebagai saksi, kalau-kalau lupa salah seorang dari wanita yang dua
itu, maka akan diingatkan oleh temannya yang satu lagi." (Al Baqarah :282)

Ketetapan ini adalah di luar kemuliaan dan kemanusiaan wanita. Kalau
kita perhatikan di samping wanita itu bebas mempergunakan hartanya, Islam juga
menekankan bahwa tugas wanita yang utama ialah menguruskan rumah tangga,
memelihara kesejahteraannya dan keluarganya. Di dalam hal ini, wanita biasanya
banyak berada di rumah. Oleh karena itu kesaksian wanita terhadap sesuatu hak
yang berhubungan dengan jual beli, adalah jarang sekali terjadi. Maka adalah
salah satu hal yang wajar kalau wanita tidak mementingkan usaha untuk mengi-
ngatkan hal ini yang mana apabila dibawa kesaksian, dua wanita adalah perlu
untuk mendapat bukti yang meyakinkan. Allah SWT menetapkan bahwa dua wanita
itu perlu bagi menggantikan seorang pria karena jika seorang wanita terlupa,
maka bisa diingatkan oleh yang satunya lagi.

Sebagian ahli fiqh menetapkan bahwa kesaksian wanita tidak diterima
dalam masalah pidana atau pembunuhan. Seperti sebab-sebab yang di atas juga,
tidaklah mudah bagi wanita menyaksikan pertengkaran yang bisa mengakibatkan
pembunuhan. Dan juga wanita itu tidak sanggup menyaksikan pembunuhan dengan
tenang, bisa saja ia terkejut dan memejamkan matanya, menangis atau jatuh ping-
san, yang mana hilang daya tahan dan keseimbangannya. Menurut Islam hukuman
tidak dapat dijalankan, malahan dapat ditolak kalau adanya keragu-raguan. Maka
kesaksian wanita terahadap sesuatu pembunuhan yang diliputi keragu-raguan
tidak dapat diterima.

Walaupun begitu, dalam hal-hal yang biasa dihadiri wanita, dan tidak
biasa dihadiri lelaki seperti melahirkan anak, maka kesaksian wanita itu dite-
rima, walaupun hanya sendirian saja.

KEWAJIBAN BERPERANG

Wanita tidak diwajibkan berperang seperti lelaki. Tetapi jika bantuan
mereka diperlukan, tugas mereka adalah yang sesuai bagi mereka seperti merawati
yang cedera, membawa senjata atau menyediakan makanan dan memberi air kepada
askar-askar Islam.

PENUTUP
-------

Demikianlah serba sedikit tentang wanita dalam Islam. Jelaslah bahwa
kedudukannya penuh kemuliaan dan kemanusiaan. Hak-haknya diberi tanpa ada pak-
saan dan penuh kesadaran bahwa tugas kewanitaannya lebih tinggi dan lebih qud-
dus daripada tugas-tugas lain di luar rumah tangganya. Tugasnya adalah sesuai
dengan pembawaannya dan tabiatnya dan tidak membebaninya.

Untuk kesejahteraan keluarga, masyarakat dan wanita itu sendiri, maka
setiap Muslimah yang telah sadar akan implikasi kalimah tayyibah hendaklah
mengetahui prinsip-prinsip Islam atasnya dan seterusnya mengambil langkah-lang-
kah yang positif untuk mengeluarkan dirinya dari cengkraman jahiliah yang hanya
semata-mata rekaan manusia yang serba lemah, serba kekurangan.

Tugas yang terpikul di bahu para Muslimah ialah untuk membentuk gener-
rasi yang bertakwa kepada Allah SWT, dan menegakkan daulah Islamiyah adalah
berat. Tugas ini memerlukan pengorbanan yang bukan sedikit dan perjuangan yang
bukan sambil lalu saja. Kesungguhan setiap pendukung risalah dan perjuangan
yang tiada putus-putus itulah yang akan mendapatkan pertolongan Allah SWT.
Setiap amalan kita akan diperhitungkan di akhirat nanti. Biarkanlah kehidupan
yang sementara dan sedikit ini untuk berjuang menegakkan kalimah yang suci ini.

Bahan Rujukan :
-------------
1. Al Ukht Al Muslimah Asas Al Mujtama' Al Fadhil
(Mahmud Muhammad Al Johari)
2. Al-Mar-atu Bainal Fiqhi wal Qanun
(Dr. Mustafa As-Siba'y)
3. Usul Da'wah
(Dr. Abdul Karim Zaidan)
4. Terjemahan Riyadush Salihin
5. Huquq An-Nisa' fil Islam
(Muhammad Rashid Redha)
6. Guideline for Workers
(S. Abdul A'la Maududi)

Wassalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu,

Ukhtifillah,
hanies.

******

*************************
Created at 9:13 AM
*************************

MUSLIMAH ( 3 )

PERANAN WANITA SEBAGAI ISTRI
----------------------------
Tugas wanita yang utama dan penting adalah mewujudkan suasana
yang tenang dan tentram bagi suami dan setiap anggota keluarganya
mengenal Allah dan seterusnya beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu
Islam telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya pada kaum wanita
untuk menunaikan tugas ini dengan meringankan kewajiban lain seperti
tidak wajib berjemaah di masjid dan sembahyang Jum'at dan dibolehkan
meninggalkan puasa bila mengandung atau menyusui dan menggantikannya
kemudian dan lain lagi.


1. Wanita mesti melayani suami dan taat pada suaminya dalam batas-batas
yang dibenarkan Islam.


Dalam beberapa hadits disebutkan sebagai berikut : "Andaikata
saya dapat menyuruh seseorang bersujud pada orang, niscaya saya suruh
wanita sujud pada suaminya." (Tirmidzi); "Apabila seorang suami memanggil
istrinya untuk sesuatu hajatnya, maka harus segera disambut, walau ia
sedang menjaga masakan di atas api." (Tirmidzi) ; "Tiada halal bagi
seorang istri berpuasa sunat di waktu ada suaminya, melainkan dengan
izin suaminya. Juga tidak boleh istri mengizinkan orang masuk ke rumahnya
melainkan dengan izin suaminya." (Bukhari dan Muslim)


Sebagai contoh, lihat nasihat Umm Iyas kepada anaknya di hari
perkawinannya : "Hendaklah kau berpuas hati dengannya dan apa yang dapat
diberikan kepadamu dan taat kepadanya. Hendaklah jangan dia melihat apa-apa
yang tidak baik pada dirimu, ataupun mencium apa-apa yang tidak baik dari
dirimu. Hendaklah kau diam bila dia sedang tidur dan menyediakan makanan
bila tiba masa makannya. Hendaklah kamu memelihara hartanya dan mengawasi
dan memelihara anak-anaknya. Hendaklah kamu menyimpan rahasianya dan
jangan sekali-kali ingkar akan perintahnya. Janganlah kamu bergembira bila
dia bersedih dan janganlah kamu bersedih apabila dia bergembira."


Di balik tugas-tugas istri pada suaminya, istri pun berhak untuk
dipergauli dengan baik oleh suaminya. Firman Allah SWT :"Hai orang-orang
yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa
dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila
mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka
secara patut. Kemudian bila kau tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak menyukai sebagian padahal Allah menjadikan padanya
kebaika yang banyak." (An Nisa' : 19)


Istri juga adalah tempat suami bermain dan berhibur dengannya.
Suami juga boleh merasa cemburu terhadap istrinya hanya untuk kebaikan
seperti menyuruh istrinya menutup aurat di hadapan bukan muhrimnya. Tidak
boleh kedua suami istri menjadikan suasana rumah tangga tegang.


Suami hendaklah membelanjakan hartanya menurut kemampuannya kepada
istri dan keluarganya. Firman Allah SWT : "Hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah
tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."
(At Thalaq : 7 ) Sabda Rasulullah SAW : "Satu dinar kau dermakan dalam
perjuangan fi sabilillah, dan satu dinar kau belanjakan untuk memerdekakan
budak, dan satu dinar kau sedekahkan untuk orang miskin, dan satu dinar yang
kau belanjakan untuk keluargamu, yang terbesar pahalanya ialah yang kau
belanjakan untuk keluargamu." (Muslim)


Istri juga berhak mendapatkan hubungan intim (sexual) dengan suaminya
sebagai salah satu pemenuhan nafkah batinnya. Sabda Nabi SAW :"Sesungguhnya
pada setiap tasbih itu sedekah, pada setiap takbir juga sedekah, setiap
tahmid sedekah, setiap tahlil sedekah. Begitu pula dengan menyuruh berbuat
baik dan melarang berbuat jahat pun sedekah, dan persetubuhan dengan istrinya
juga sedekah." (Muslim)


Suami juga hendaklah mendidik istrinya ataupun memberi kemudahan
untuk istrinya mendapat didikan Islam baik dari segi aqidah Islam ataupun
akhlaq Muslimah. Firman-Nya :"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia
dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan
selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (At Tahrim : 6) Dalam hadits :
"Kamu sekalian memimpin dan kamu masing-masing ditanya tentang rakyatnya.
Raja pemimpin, suami pemimpin pada keluarganya, dan istri memimpin rumah
tangga suaminya dan anak-anaknya. Maka kamu sekalian memimpin dan akan
bertanggung jawab atas pimpinan terhadap rakyatnya." (Bukhari dan Muslim)


Islam memuliakan wanita dan mengaitkan kesempurnaan iman lelaki
dengan kebaikan pergaulannya dengan istrinya. Rasulullah SAW bersabda :
"Sesempurna-sempurnanya orang mu'min dalam imannya, ialah yang baik budi
pekertinya. Dan sebaik-baik kamu ialah yang terbaik pergaulannya terhadap
istrinya." (Tirmidzi)


2. Wanita mempunyai tanggung jawab yang besar dalam rumahnya. Oleh sebab
itu mereka tidak dibebankan keluar mencari nafkah dan hendaknya menunaikan
kewajibannya yang penting yaitu mengurus rumah tangga dan mendidik anak-
anaknya sehingga bila suaminya pulang dari pekerjaannya akan merasa
gembira. Hasil kerja suaminya itu digunakan untuk memberi nafkah anak
dan istrinya. Tugas menguruskan rumah ini bisa menghabiskan semua waktunya.


Islam menghendaki wanita selalu berada di dalam rumah dan tidak
meninggalkan rumah terkecuali ada kepentingan yang mendesak. Ini untuk
memastikan bahwa tiada ruang baik syeitan untuk menghasut suami supaya
marah kepada istri, karena begitu pentingnya ridho suami atas istrinya ini,
sebagaimana sabda Nabi SAW : "Tiap istri yang mati dan diridhoi oleh suaminya
akan masuk surga." (Tirmidzi)


Tetapi kita lihat zaman sekarang ini, boleh dikatakan setiap wanita
keluar bekerja atas alasan membantu lelaki atau mempunyai alasan-alasan lain.
Apabila wanita keluar bekerja bertambahlah masalah dan beban karena rumah
tangga dan anak-anaknya bisa terlantar.


Wanita hanya dibenarkan keluar bekerja apabila terdesak karena tiada
siapa pun yang dapat memberi nafkah kepada mereka seperti suaminya sendiri.
Contoh yang dapat diambil ialah bagaimana kedua anak-anak perempuan Nabi
Syu'aib yang terpaksa keluar mengambil air karena tiada orang lain lagi yang
dapat membantu mereka. Bapak mereka telah tua, akhirnya mereka terpaksa
menunggu kesemua orang lelaki habis mengambil air barulah mereka pergi ke
tempat air itu.


Apabila wanita terpaksa keluar bekerja, mereka hendaklah berakhlaq
baik sebagai Muslimah dan mematuhi landasan syari'ah seperti misalnya mereka
tidak boleh bercampur gaul dengan bebas dengan lelaki lain, menutup aurat
mereka seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an dan Sunnah dan mematuhi hukum
hijab. Wanita boleh membantu suaminya di tempat yang sama dengan suaminya
bekerja dan mudah pula baginya untuk menguruskan rumahnya dan anak-anaknya
yaitu hanya bila anak-anaknya sudah besar, seperti di kedai suaminya atau
di ladang suaminya.


Wanita bekerja adalah satu perkara biasa buat masa ini. Sebenarnya
wanita telah dijadikan senjata untuk memusnahkan Islam oleh musuh Islam
seperti Yahudi. Mereka mengubah kedudukan wanita Islam yang sebenarnya
dengan membebaskan wanita dari tatasusila Islam ; wanita mesti bekerja
seperti lelaki atau menjadi ketua negara, atau wanita boleh memakai apa
saja yang mereka suka. Mereka telah mengasaskan sistem pelajaran di mana
wanita dididik dengan apa yang tidak mereka perlukan di rumah. Setengah
masyarakat Barat telah sadar seperti 90% wanita Perancis ingin kembali
kepada tugas asal mereka yaitu di dalam rumah. Salah satu sebab anak-anak
tidak mengenal ibu bapa ialah karena ibu bekerja. Islam telah punya suatu
penyelesaiannya sebelum mereka ini menemukan jawaban atas pertanyaan
mengenai masalah ini.


Bagaimanakah gambaran rumah yang harus diuruskan oleh Muslimah
Shalihin ? Rumah Muslim yang sebenarnya ialah rumah yang mengenal Allah
dan Rasul-Nya dan mencintai mereka. Di dalamnya senantiasa didengarkan
nama Allah dan Rasul-Nya melalui bacaan Qur'an, perbincangan dan ucapan
yang baik-baik dan cerita-cerita perjuangan sahabat dan peperangan ummat
Islam dahulu. Rumahnya juga hendaklah menyediakan perpustakaan mini, yang
isinya antara lain al Qur'an, Hadits dan buku-buku Islam yang baik yang
dituliskan oleh orang-orang yang berilmu atau pejuang Islam yang ternama.
Wanita hendaklah memastikan bahwa buku-buku ini dibaca dan senantiasa
digunakan oleh setiap anggota keluarganya.


Rumahnya senantiasa dijadikan pusat penyebaran Al Islam dan tempat
masyarakat mendapat ilmu dan nasihat tentang Deen. Wanitanya senantiasa
membelanjakan hartanya di jalan Allah dan berjihad. Kepemimpinan rumahnya
adalah terletak di tangan lelaki sebagaimana firman Allah SWT : "Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagaian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
(An Nisa' : 34)


Wanitanya tidak boleh keluar rumah tanpa kebenaran atau izin suaminya.
Dia senantiasa menjaga kebersihan rumahnya. Keluarganya senantiasa mencari
tahu tentang kesejahteraan tetangga mereka dan melayani tamu mereka dengan
sebaik-baiknya pelayanan. Rumahnya senantiasa sederhana baik dari segi
penataan maupun isinya yaitu tiada unsur kemewahan seperti pinggan mangkuk
dari emas atau perak atau sutra untuk lelaki. Sabda Nabi SAW : "Termasuklah
kebahagiaan hidup seseorang manusia ialah mempunyai istri yang baik, tempat
tinggal yang baik dan kendaraan yang baik." (Ahmad)


Mereka senantiasa melakukan perkara yang dipermudahkan Allah (kecuali
yang membawa dosa), sepeti menjama' dan mengqasharkan sholat bila dalam
perjalanan dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan bila bermusafir.


Suami yang telah memilih istri yang sholehah dapat menjamin bahwa
dia akan teguh pendiriannya dalam amalan deennya, baik di waktu senang
maupun susah. Dia selalu mendorong suami dalam tugas-tugas da'wah dan tidak
menjadi batu penghalang dengan sifat, kelakuan dan kata-katanya.


PERANAN IBU DAN PENDIDIK
------------------------
Sifat wanita sesuai dengan tugas ibu seperti tahan sabar dengan
kelakuan anak karena kasih sayang yang telah tertanam dalam jiwanya sesuai
dengan sifat keibuannya. Wanita telah diciptakan Allah melahirkan anak.
Mereka jugalah yang paling sesuai untuk memelihara dan seterusnya mendidik.
Proses pertumbuhan manusia adalah lebih lambat jika dibandingkan dengang
mahluk yang lain. Ibulah yang paling rapat dengan anak dan mengetahui apa
yang diperlukan anaknya. Ibu mengikuti setiap perkembangan anak dan dia dapat
mengetahui kemampuan anak-anaknya yang berbeda menurut umur dan kebijaksanaan
anak. Oleh karena itu mudahlan baginya untuk mendidik anak-anaknya mengikuti
tiap-tiap individu anak itu. Ibu dikatakan sekolah, karena jika anak itu
dididik dengan baik oleh sang ibu, maka terwujudlah masyarakat yang baik.


Rasulullah SAW bersabda :"Tiada anak yang dilahirkan kecuali suci
(fitrah), maka kedua ibu bapanya yang menyebabkan dia menjadi Yahudi,
Nasrani atau Majusi."


Pendidikan yang bertujuan untuk melahirkan manusia yang patuh
kepada Allah dan Rasul-Nya, yang mempunyai akhlaq yang mulia mengikuti
Al Qur'an dan Sunnah, yang berjiwa keIslaman dan yang berjuang berjihad
menegakkan kalimah La ilaha illa Allah.


PERANAN SEBAGAI INDIVIDU DALAM MASYARAKAT
-----------------------------------------
Selain sebagai istri dan ibu, wanita juga tidak dikecualikan dari
menyampaikan risalah pada kalangan wanita, yang tidak dapat dilakukan oleh
pihak lelaki seperti memberi contoh sebagai wanita berkepribadian mu'min,
mengajar tentang sesuatu yang sulit seperti perincian dalam hal bersuci.


PENDIDIKAN WANITA
-----------------
Keluarga Islam dan masyarakat Islam tidak akan sempurna jika wanitanya
tidak mendapat didikan yang wajar sesuai dengan tugas mereka sebagai istri
dan ibu. Hak menuntut ilmu adalah sama atas lelaki dan wanita : "Menuntut ilmu
itu wajib bagi setiap orang Islam." (Baihaqi)


Menurut pendapat fuqaha', pendidikan wanita terbagi dalam dua bagian
yaitu fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Ilmu fardhu 'ain yang mesti dituntut
oleh setiap orang Islam ialah berkenaan dengan aqidah dan ibadah yaitu seperti
sholat, puasa, zakat, haji dan juga ilmu untuk menyeru yang ma'ruf dan mencegah
yang mungkar. Wanita perlu pula mendapat didikan yang berupa kemahiran bagi
seorang ibu dan istri seperti hal urusan rumah tangga dan hal urusan asuhan
dan didikan kepada anak-anaknya.


Wanita Islam juga mesti dididik tata susila Islam untuk menjaga
kehormatan dirinya baik dalam perkataan, pakaian, perbuatan dan sebagainya.
Di antara ilmu pengetahuan agama yang terpenting dan di antaranya yang
bersangkut-paut dengan masalah yang halal dan yang haram yaitu soal-soal
fiqh yang berdasarkan al Qur'an dan Hadits. Pemahaman yang benar dan
menyeluruh dalam soal ini dapat diamalkan terus oleh wanita dan anggota
keluarganya dalam urusan pribadi, kehidupan keluarga dan masyarakat. Ini
dapat menghindarkan amalan-amalan yang tidak berasal dari Islam dan adat-
adat yang dilarang oleh Islam.


Adapun ilmu pengetahuan fardhu kifayah ialah ilmu pengetahuan umum
yang hanya merupakan kebolehan saja. Apabila mereka tidak ingin mempelajarinya
tidaklah mereka berdosa dan apabila mereka ingin mempelajarinya harus pula
dengan cara-cara dan syarat yang sesuai dengan fitrah mereka dan ajaran
Islam dan tidak menyinggung kehormatan wanita itu sendiri.


Kaum wanita juga diperbolehkan mempelajari ilmu apa saja yang sesuai
dengan tabiat kewanitaannya dan untuk menambah keahliannya dalam mendidik
anak-anaknya (seperti misalnya ilmu tentang penyakit anak-anak), memelihara
dan mengatur kehidupan rumah tangganya, jika dia berkeinginan menambah ilmu
pengetahuannya dalam bidang yang lain seperti perbidanan dan perguruan untuk
kaum wanita, tidaklah mengapa asalkan tidak mengganggu tugas-tugasnya sebagai
ibu dan istri dan dengan syarat mempelajarinya dengan cara yang diperkenankan
agama, ialah tidak bercampur dengan kaum lelaki dengan dalih belajar, tidak
boleh membuka aurat di depan lelaki yang bukan mahramnya.

******

*************************
Created at 8:54 AM
*************************

MUSLIMAH ( 2 )

BAGIAN II )

6. Islam memerintahkan supaya kita memuliakan wanita, baik sebagai ibu,
isteri, atau anak perempuan. Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa yang
mempunyai anak puteri, lalu ia mengajarinya dengan baik dan mendidiknya
dengan baik, maka anak itu kelak akan menjadi tabir yang melindunginya
dari neraka." (Bukhari)


Sebelum dewasa, wanita ditetapkan harus berada dalam pemeliharaan
walinya, dan kekuasaan wali terhadap puteri itu berupa kekuasaan memelihara
dan mendidik, serta memperhatikan segala keperluannya dan mengembangkan har-
ta hak miliknya; jadi bukanlah kekuasaan memiliki dan bertindak sewenang-we-
nangnya. Kemudian setelah anak puteri itu dewasa, maka Islam menetapkan bahwa
ia mempunyai hak yang penuh dan memiliki kecakapan yang sempurna untuk memper-
gunakan hartanya, sama seperti lelaki.


Seorang suami tidak boleh menyusahkan dan berbuat sesuatu yang tidak
baik dalam pergaulannya dengan isteri, dengan maksud supaya isterinya itu hen-
dak menebus dirinya dengan mengembalikan semua atau sebagian dari harta yang
telah diberikan kepadanya, selama isteri itu tidak berbuat jahat. Allah SWT
berfirman : "Jangan kamu berlaku kasar terhadap mereka itu lantaran kamu hen-
dak pergi dengan membawa sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada me-
reka, kecuali apabila mereka berbuat kejahatan yang terang-terangan." (QS. An-
Nisa' : 19)


Wanita itu dimuliakan seperti dalam ayat ini : "Sebagian dari tanda-
tanda kekuasaan Allah bahwa Dia menciptakan untuk kamu kaum pria, isteri-isteri
kamu yang sejenis dengan kamu, agar kamu merasa tenang di sampingnya dan Dia
menciptakan kasih sayang di antara kamu." (QS. Ar-Rum :21) Dan Rasulullah SAW
juga bersabda : "Kesenangan dunia yang paling baik ialah isteri yang saleh,
kalau engkau menoleh kepadanya, maka dia membuat engkau merasa gembira dan
kalau engkau bepergian, maka ia menjaga nama baikmu." (Muslim dan Ibn Majah)


Wanita sebagai ibu adalah juga mulia di dalam Islam sebagaimana firman
Allah SWT : "Dan Kami memerintahkan kepada manusia supaya ia berbuat baik ke-
pada kedua ibu-bapanya, ibunya mengandungkan dia dengan susah payah dan mela-
hirkannya dengan susah payah." (QS. Al Ahqaf : 15) Ada sebuah hadits yang me-
ngisahkan bahwa pernah ada seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah SAW
dan bertanya : "Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk saya
berbuat baik kepadanya ?"
Rasulullah SAW menjawab : 'Ibumu'
Orang itu bertanya lagi : 'Kemudian siapa lagi ?'
Rasulullah SAW menjawab : 'Ibumu'
Orang itu bertanya lagi : 'Kemudian siapa lagi ?'
Rasulullah SAW menjawab : 'Ibumu'
Lalu orang itu bertanya lagi : 'Kemudian siapa lagi ?'
Rasulullah SAW menjawab : 'Kemudian ayahmu."
(Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain diterangkan, "Seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah
SAW lalu berkata :'Ya Rasulullah, saya ingin turut jihad berjuang menegakkan
agama Allah.' Rasulullah SAW bertanya kepadanya,'Adakah ibumu masih hidup ?'
Orang itu menjawab, 'Ya' Lalu Rasulullah SAW bersabda : 'Tetaplah engkau ber-
ada di dekat kaki ibumu itu, maka di sanalah syurga itu berada." (At-Thabarany)


Jelaslah bahwa wanita yang menjadi ibu dalam Islam, amat tinggi nilai-
nya dan derajatnya. Anak-anak dituntut untuk menghormatinya dan tidak boleh
mengabaikannya walaupun dengan sebab dan tujuan yang lebih besar seperti ber-
jihad, yang diutarakan seperti dalam hadits di atas. Untuk merealisasikan mak-
sud hadits di atas bahwa syurga di dekat kaki ibu itu, tentu saja memerlukan
ibuyang beriman, bertaqwa serta berilmu pengetahuan dan bijaksana lagi saleh.



7. Allah SWT menciptakan wanita itu berbeda dari kejadian lelaki seperti bentuk
tubuh, kemampuan dan kekurangan masing-masing. Wanita mempunyai batas sebagai
seorang wanita dan begitu juga lelaki. Tetapi mereka bertanggung jawab mengem-
bangkan zuriat dan pembesaran anak-anak, menurut perbedaan kejadian masing-ma-
sing. Wanita tidak boleh iri hati dan mengatakan bahwa Allah telah melebihkan
kaum lelaki. Allah SWT telah berfirman : "Dan janganlah kamu iri hati terhadap
apa yang dikurniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak daripada sebagian
yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usaha-
kan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan
mohonlah kepada Allah sebagaian dari kurnia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Menge-
tahui segala sesuatu." (QS. An Nisa' : 32)


Wanita juga tidak boleh meminta atau meniru apa yang telah Allah SWT
berikan kepada lelaki. Rasulullah SAW bersabda : "Bukanlah dari golongan kami
orang-orang yang menyerupai laki-laki dari golongan wanita, dan laki-laki yang
menyerupai wanita." (Al Hadith)


8. Allah telah menciptakan lelaki untuk bekerja keras dan berjerihpayah mencari
nafkah hidup. Ketetapan ini sejak Adam a.s. sampai ke anak cucunya. Allah SWT
berfirman : "Maka kami berkata : "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah
musuh bagimu dan isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan
kamu berdua dari syurga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka." (Thaha : 117)


Dalam ayat ini Allah telah berfirman kepada Adam saja. Apabila Adam
diturunkan ke bumi, dia terpaksa melakukan segala-galanya untuk mendapat makan-
an, minuman dan pakaian dan lain-lain yang jauh bedanya dari penghidupannya di
syurga.


Allah SWT juga telah menciptakan Hawa untuk memberikan ketentraman pada
kaum Adam dalam suasana rumah tangga. Wanita adalah sebagai rumah tempat lelaki
mengistirahatkan dirinya dengan menerbitkan kasih sayang dan belas kasih serta
rahmah antara keduanya. Wanita dicipta oleh Allah untuk melahirkan anak sejak
Hawa lagi. Allah SWT berfirman : "Dan di antara kekuasaan-Nya ialah Dia mencip-
takan untukmu isteri-isterimu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir." (QS. Ar Rum : 21) Firman-Nya yang lain : "Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari ister-
isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-
baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni'mat
Allah ? " (QS. An Nahl : 72)



PERANAN WANITA ISLAM DALAM AL QUR'AN DAN SUNNAH
-----------------------------------------------


Kedudukan wanita dalam masyarakat mempengaruhi corak masyarakat. Pene-
tapan yang telah ditetapkan Allah SWT mengenai hak dan kewajiban masing-masing
baik lelaki maupun perempuan adalah untuk menjamin supaya tiada golongan dalam
masyarakat itu dizalimi atau ditindas.


Setelah kita jelas bahwa ciptaan wanita tidak sama dengan lelaki, ke-
mampuannya juga berbeda dengan lelaki, maka wajar sekali bila kewajiban yang
diberikan Allah SWT berbeda sesuai menurut kejadiannya itu. Walaupun begitu,
mereka tidaklah dipisahkan sama sekali karena peranan wanita dan lelaki dalam
Islam adalah saling membantu antara satu sama lain. Allah SWT berfirman : "Dan
orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi pe-
nolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, men-
cegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka
taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; se-
sungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah : 71)


Allah SWT menerangkan bahwa mukminin dan mukminat sama-sama tolong-me-
nolong, bantu-membantu dan mengerjakan amar ma'ruf nahi mungkar sebagaimana
firman-Nya : "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan ber-
takwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya." (QS. Al
Maidah : 2)


Wanita juga dituntut berjuang di jalan Allah untuk menegakkan hakimiah
lillah bersama dengan lelaki dan bergerak dengan jemaah. Walaupun begitu, jema-
ah tidak menuntut lebih dari apa yang telah digariskan Al Qur'an karena mereka
punya tugas-tugas khusus yang sesuai dengan kejadian dan kemampuan mereka. Tu-
gas-tugas khusus ini adalah sebagian dari tugas penegakkan hakimiah Allah.

******

*************************
Created at 8:48 AM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Linkzz

Archieve

January 2005[x] February 2005[x] September 2005[x]