<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d7024205\x26blogName\x3dCinta+-+Muslimah\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLUE\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://cintaku-msl.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttps://cintaku-msl.blogspot.com/\x26vt\x3d-6644322066184006790', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe", messageHandlersFilter: gapi.iframes.CROSS_ORIGIN_IFRAMES_FILTER, messageHandlers: { 'blogger-ping': function() {} } }); } }); </script>
 
 

Jilbab | Tuesday, February 08, 2005


J i l b a b

Pengarang :

Syeikh Muhammad Shaleh Otsaimin
Syeikh Abdullah Jarallah Al-Jarallah

Alih bahasa :

Othman Moh. Makki

Kata Pengantar

Sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sendiri, kemudian menghindarkan mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati demi mentaati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan RasulNya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.

Di saat agama Islam dan kaum Jahiliyah membenci bayi wanita, bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada wanita, terkadang mempusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.

Maka Allah serta RasulNya melarang perbuatan keji tersebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberi hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberi hak-hak orang lelaki.

Demi kesucian masyarakat, serta demi keutuhan dan kehormatan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan dan mengharamkan perbuatan zina.

Dibawah ini beberapa ringkasan akibat dari maksiat berzina :

1. Terkumpulnya bermacam-macam keturunan.

2. Merusak kehormatan pribadi dan keluarga.

3. Penyebaran beberapa penyakit menular yang sangat berbahaya.

4. Mengganggu ketentraman rumah tangga.

5. Memperbanyak perceraian serta perselisihan.

6. Pengguguran kandungan yang tak berdosa.

7. Mewujudkan anak malang tak berorang tua.

8. Pendapatan waris di luar garis syara, karena ia adalah anak orang lain.

9. Pezina bermuka muram, disisikan oleh masyarakat dianggap sebagai penghianat.

10. Mengurangi keimanan di saat berzina.

11. Bagi pezina gadis / jejaka hukumannya dengan seratus pukulan cambuk berikut di asingkan dari negerinya selama setahun, dan hukum rajam (dilempar dengan batu) hingga mati bagi yang telah kawin.

12. Penjerumusan diri ke api Neraka yang beratap sempit dan bawahnya luas (hadist).

Segala sesuatu yang telah diharamkan oleh agama, misalkan saja: maksiat berzina, maka perbuatan atau usaha yang menuju ke maksiat tersebut hukumnya haram pula, contohnya bermesraan dengan lain jenis yang bukan halalnya, atau memandang dengan bebas.

Maka demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintah para muslimah agar mengenakan hijab (jilbab), supaya berada disisi Allah, dan di tempat sejauh mungkin dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri seorang muslimah.

Simaklah baik-baik ayat Al-Qur'an di bawah ini : "Katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang orang yang beriman supaya kamu beruntung." (Q.S. An Nur : 31)

Hukum-hukum yang terkandung di dalam ayat tersebut, ialah :

1. Jika wanita diperintah agar mengulurkan kain kerudungnya menutupi dada, dan dilarang memukul kaki bila bermaksud supaya terdengar suara gelang kerincing, semuanya dikhawatirkan akan menggetarkan hati orang laki-laki. Maka keindahan muka lebih patut dan lebih wajib ditutup, karena wajah lebih besar daya godaannya, memaksa laki-laki penuh minat melihatnya.

2. Ayat tersebut menerangkan bahwa kerabat-kerabat wanita tidak wajib baginya berjilbab di hadapan mereka, seperti suami, ayah, putra, saudara ...

3. Bermakna, bahwa lainnya yang tidak tersebut di dalam ayat bagi wanita bukan muhrim (yang benar mahram : orang asing), maka hendaklah ia berjilbab di hadapan mereka. Firman Allah Ta'ala, lebih menguatkan tentang masalah ini : "Apakah kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir, cara demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ." (Q.S. Al Ahzab : 53)

Begitu pula hadist dari Ummi Muminin Aisyah Radhiallahu 'anha berkata : "Ketika para musafir laki-laki berkendaraan melewati kami, saat kami berihram (haji/umrah) bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, jika mereka mendekati pada kami maka masing-masing dari kami mengulurkan jilbab dari kepala ke muka, jika mereka sudah menjauh dari kami, maka kami membuka kembali muka kami".

(H.R. Ahmad, abu Dawud dan Ibnu Majah)

Saudari-saudariku kaum muslimah, ada beberapa hukum penting yang perlu di mengerti oleh anda, yaitu :

A. Menyepi berdua:

Agama yang suci dan murni melarang anda berkumpul / menyepi bersama seorang pria yang bukan muhrim, karena di saat demikian Syaithan bersama kalian berdua, bebas dalam berbicara dan memandang, sangat mudah untuk berbuat maksiat. Maka di dalam masalah ini, junjungan Nabi kita telah memperingatkan:

"Tidaklah berkumpul seorang lelaki dan wanita, kecuali Syaithan bersama mereka".

(H.R. Ahmad, Tirmidzi dan Hakim)

Hadist ini bersifat umum, baik bagi yang shaleh atau-pun lainnya, meskipun tua renta. Karena hukum alami: lelaki biasa condong mencintai wanita, apalagi pelayan itu cantik.

Dan versi yang lainpun tidak kurang bahayanya, bila kaum pria sebagai pelayan rumah tangga atau sopir, dimana mereka biasa bergaul dengan keluarga tanpa adanya seorang muhrim.

Apalagi yang terjadi di rumah-rumah zaman sekarang antara kerabat isteri, atau kerabat suami (alhamuw). Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam: "Hendaklah kalian tidak berkumpul dengan para wanita", maka seorang lelaki dari kaum Anshar bertanya : Bagaimana dengan kerabat suami (al hamuw) ? Beliau menjawab : "Al hamuw ialah maut". (H.R. Bukhari-Muslim)

B. Bila seorang muslimah bepergian hendaklah bersama muhrim.

"Tidaklah bepergian (musafir) seorang wanita kecuali bersama muhrim". (H.R. Bukhari)

C. Hukum berjabatan tangan dengan pria.

Saudaraku seagama, sesungguhnya anda tidak diperkenankan untuk berjabatan tangan dengan laki-laki yang bukan muhrim, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Ummil Muminin Aisyah Radhiallahu anha pernah berkata: "Rasulullah tidak pernah sekali-kali menyentuh tangan seorang wanita, kecuali yang beliau miliki".

D. Jagalah baik-baik pandangan mata anda.

Firman Allah Azza wa Jall :

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (Q.S. An Nur: 30-31)

Karena setiap manusia kelak akan diminta pertanggungan jawab atas apa yang telah mereka lihat di dunia ini: "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya". (Q.S. Al Isra: 36)

Adapun pandangan yang tidak disengaja, hukumnya tidak berdosa asalkan cepat memalingkan pandangan kepada arah lain. Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'anhu berkata: "Saya bertanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam tentang hukum melihat yang tidak disengaja, beliau menjawab: "Palingkanlah pandanganmu". (H.R. Muslim)

E. Hukum bagi wanita yang telah lanjut usianya.

Tidak berdosa bagi mereka yang tidak menginginkan kawin lagi, karena memang tidak ada kemauan laki-laki kepada mereka disebabkan umur yang telah lanjut.

"Dan wanita-wanita tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak kawin lagi, tiada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar dan Mengetahui". (Q.S. An Nur: 60)

Yang dimaksud "menanggalkan pakaian" di dalam ayat tersebut, bukan berarti meletakkan secara telanjang, buktinya: "tidak bermaksud menampakkan perhiasan".

F. Hukum tentang wanita yang akan dilamar.

Di dalam perihal ini telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Jika seseorang diantara kamu melamar seorang wanita, maka tiada dosa baginya melihat wanita itu jika memang melihatnya karena melamarnya, meskipun wanita itu tidak mengerti". (H.R. Ahmad)

Hadist ini memperkuat bahwa melihat wanita selain untuk dilamar hukumnya berdosa, begitu pula bagi pelamar jika melihat wanita hanya untuk merasakan kelezatan dan untuk bersenang-senang memandang wajahnya, walaupun dengan alasan melamar.

Syarat-syarat hijab menurut hukum syara.

1. Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah : "Hendaklah mereka itu mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka".(Q.S. Al Ahzab : 59)

2 Maksud daripada berhijab ialah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat atau berkelir serupa dengan kulit, maupun tetapi bercorak dan yang bersifat mengundang penglihatan orang laki-laki.

3. Harus yang longgar. Sehingga tidak menampakkan tempat-tempat yang menarik pada anggota tubuh.

4. Tidak diberi wangi-wangian. Hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakukan perbuatan zina". (H.R. Tirmidzi)

Diperbolehkan baginya menaruh wangi-wangian di kalangan kaum wanita, atau di hadapan muhrim.

5. Pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian lelaki "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melaknat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki".

(H.R. Abu Dawud dan An Nasai)

6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir. "Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (H.R. Ahmad)

7. Berpakaian tanpa bemaksud supaya dikenal. Baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal, maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya, ataupun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang taat (riya).

"Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka
Allah akan memberinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan api pada pakaian tersebut". (H.R. Abu Dawud)

*************************
Created at 1:09 PM
*************************

 
welcome


hello

MENU

HOME

Cinta Ku

Cinta - Al- Qur'an & Hadist

Cinta - Artikel

Cinta - Berita

Cinta - Busana & Perkawinan

Cinta - Cerita

Cinta - Doa

Cinta - Kecantikan

Cinta - Kesehatan

Cinta - Liputan Khusus

Cinta - Masakan & Minuman

Cinta - Musik

Cinta - Muslimah

Cinta - Puisi

Cinta - Rukun Iman & Islam

Linkzz

Archieve

January 2005[x] February 2005[x] September 2005[x]