Membuka Aurat Di Hadapan Wanita Non-muslim | Friday, September 23, 2005
Membuka Aurat Di Hadapan Wanita Non-muslim
Assalamu alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu Alaa Sayyidil Mursalin, Wa Alaa Aalihi Waashabihi Ajmain, Wa Bad Jumhurul Ula seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan sebagian Al-Imam Asy-Syafi'i menyepakati bahwa kedudukan wanita ajnabiyah yang bukan muslimah sama dengan laki0laki ajnabiyah (asing) yang bukan mahram. Sehingga arat wanita muslimah tidak boleh dilihat oleh lak-laki yang tidak mahram dan juga wanita wanita kafir yang bukan muslim.
Dalam hal ini, posisi keharaman memperlihatkan aurat di depan wanita non muslim adalah sama dengan haramnya memperlihatkan aurat di depan laki-laki asing yang bukan mahram.
Dasar dari pengharaman ini adalah firman Allah SWT :
...dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, (QS. An-Nur : 31)
Karena itu, buat pada muslimah yang karena alasan satu dan lain hal harus tinggal serumah dengan wanita non Islam, konsekuensinya adalah mereka tetap harus menutup aurat terus sebagaimana di depan laki-laki asing non mahram.
Bedanya hanya boleh berduaan atau khalwat dengan wanita non muslim itu, karena memang sesama jenis. Dan itu adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan bila dengan laki-laki non mahram.
Karena itu ada riwayat yang shahih dari Umar bin Al-Khattab bahwa beliau membuat larangan yang tegas kepada wnaita non muslim untuk tidak boleh memasuki tempat pemandian umum. Karena masuknya mereka sama saja dengan masuknya laki-laki asing yang bukan mahram.
Karena itu bila memang ingin agak bebas berbuka kerudung di dalam kamar, asrama atau tempat umum, pilihlah yang memang khusus untuk wanita yang seagama. Ini bukan berarti kita menganggap bahwa non muslim itu najis dan harus dijauhi. Ini hanya urusan aurat yang dalam hal tertentu memang menjadi urusan yang sangat pribadi. Urursan ini urusan very very private bisnis. Tidak ada kaitannnya dengan suka atau tidak suka, teman atau bukan teman. Demikianlah etika pergaulan antara muslim dengan non muslim. Kita boleh saja bershahabat dengan mereka tapi urusan yang satu ini, tolong jangan diganggu gugat.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajmain, Wallahu Alam Bish-shawab, Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
www.syariahonline.com
*************************
Created at 1:20 PM
*************************
|
|
welcome
hello
MENU
HOME
Cinta Ku
Cinta - Al- Qur'an & Hadist
Cinta - Artikel
Cinta - Berita
Cinta - Busana & Perkawinan
Cinta - Cerita
Cinta - Doa
Cinta - Kecantikan
Cinta - Kesehatan
Cinta - Liputan Khusus
Cinta - Masakan & Minuman
Cinta - Musik
Cinta - Muslimah
Cinta - Puisi
Cinta - Rukun Iman & Islam
Linkzz
Archieve
January 2005[x] February 2005[x] September 2005[x]
|
|