Membuka Aurat Di Hadapan Wanita Non-muslim | Friday, September 23, 2005 
                   
                   
                   Membuka Aurat Di Hadapan Wanita Non-muslim 
  Assalamu alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu Alaa Sayyidil Mursalin, Wa Alaa Aalihi Waashabihi Ajmain, Wa Bad Jumhurul Ula seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan sebagian Al-Imam Asy-Syafi'i menyepakati bahwa kedudukan wanita ajnabiyah yang bukan muslimah sama dengan laki0laki ajnabiyah (asing) yang bukan mahram. Sehingga arat wanita muslimah tidak boleh dilihat oleh lak-laki yang tidak mahram dan juga wanita wanita kafir yang bukan muslim.
  Dalam hal ini, posisi keharaman memperlihatkan aurat di depan wanita non muslim adalah sama dengan haramnya memperlihatkan aurat di depan laki-laki asing yang bukan mahram.
  Dasar dari pengharaman ini adalah firman Allah SWT :
  ...dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, (QS. An-Nur : 31)
  Karena itu, buat pada muslimah yang karena alasan satu dan lain hal harus tinggal serumah dengan wanita non Islam, konsekuensinya adalah mereka tetap harus menutup aurat terus sebagaimana di depan laki-laki asing non mahram.
  Bedanya hanya boleh berduaan atau khalwat dengan wanita non muslim itu, karena memang sesama jenis. Dan itu adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan bila dengan laki-laki non mahram.
  Karena itu ada riwayat yang shahih dari Umar bin Al-Khattab bahwa beliau membuat larangan yang tegas kepada wnaita non muslim untuk tidak boleh memasuki tempat pemandian umum. Karena masuknya mereka sama saja dengan masuknya laki-laki asing yang bukan mahram.
  Karena itu bila memang ingin agak bebas berbuka kerudung di dalam kamar, asrama atau tempat umum, pilihlah yang memang khusus untuk wanita yang seagama. Ini bukan berarti kita menganggap bahwa non muslim itu najis dan harus dijauhi. Ini hanya urusan aurat yang dalam hal tertentu memang menjadi urusan yang sangat pribadi. Urursan ini urusan very very private bisnis. Tidak ada kaitannnya dengan suka atau tidak suka, teman atau bukan teman. Demikianlah etika pergaulan antara muslim dengan non muslim. Kita boleh saja bershahabat dengan mereka tapi urusan yang satu ini, tolong jangan diganggu gugat.
  Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajmain, Wallahu Alam Bish-shawab, Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
  www.syariahonline.com 
                   ************************* 
                    Created at 1:20 PM 
                    ************************* 
                     
                   
                  
                  | 
                  | 
                welcome 
                   
                   
                     
                    hello
                   MENU 
                   
                  HOME
Cinta Ku 
Cinta - Al- Qur'an & Hadist 
Cinta - Artikel 
Cinta - Berita 
Cinta - Busana & Perkawinan 
Cinta - Cerita 
Cinta - Doa 
Cinta - Kecantikan 
Cinta - Kesehatan 
Cinta - Liputan Khusus 
Cinta - Masakan & Minuman 
Cinta - Musik 
Cinta - Muslimah 
Cinta - Puisi 
Cinta - Rukun Iman & Islam 
                   Linkzz 
                  Archieve 
                     January 2005[x] February 2005[x] September 2005[x] 
                     
                      
                      
                       | 
                  |